INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti persoalan yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini. Ia mempertanyakan bagaimana nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya justru menghilang begitu saja.
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). Benny meminta jajaran KPK, salah satunya Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, menjelaskan hal itu.
“Tolong jelaskan ada apa dengan ketua KPK? Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja,” kata Benny dalam rapat.
Benny juga menyinggung pimpinan KPK yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas). Benny lantas mempertanyakan apakah KPK di masa sekarang serapuh ini.
“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota Dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuh kah KPK ini?” ujar Benny.
Ia meminta hal itu untuk dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Ia menyinggung KPK tak akan bisa menjalankan kewenangan jika kondisi di dalamnya rapuh.
“Ini dua soal ini kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka, maka KPK rapuh, dan kalau dia rapuh nggak mungkin bisa jalankan kekuasaan, kewenangan yang luar biasa tadi,” kata Benny.
Sementara, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango merespons dengan mengatakan yang dimaksud Benny adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK.
“(Pertanyannya) bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya,” kata Nawawi kepada wartawan usai raker tersebut.
Nawawi pun meminta pertanyaan itu tidak ditanyakan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu itu.
Sebagaimana diketahui, kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sedang ditangani oleh kepolisian.
“Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu,” ucap dia. (dil)