INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 Kiai Haji Lutfi Hakim mengatakan, Bamus Suku Betawi 1982 bersama Kaukus Muda Betawi terus mengawal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Itu dilakukan agar kepentingan masyarakat Betawi diakomodasi pemerintah dan DPR.
“Ini bukan hal mudah dan tidak sedikit energi yang dikeluarkan. Sejak tahapan perencanaan, draf pada bulan Februari 2023. Klausul tentang kebudayaan yang kini ada di Pasal 31 sempat hanya masuk dalam lampiran, bukan batang tubuh,” ungkap Lutfi, pada acara Halal Bilhalal Bamus Suku Betawi 1982, di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
“Baru kemudian, dengan ikhtiar bersama, draf bulan Maret 2023 memuat kekhususan budaya kembali masuk di batang tubuh,” imbuhnya.
Lutfi menuturkan, setelah melalui kajian, yang diakhiri pada 8 November 2023, usulan pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Ini merupakan bagian kekhususan pemajuan kebudayaan Betawi hasil halakah ulama dan tokoh Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur. Yang menjadi rekomendasi untuk diperjuangkan saat tahap penyusunan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI).
“Tidak berhenti di situ. Tanggal 9 November 2023, apa yang menjadi rekomendasi kemudian diusulkan pada tahap penyusunan oleh Baleg,” kata Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) itu.
“Kita diundang untuk menyampaikan apa yang menjadi usulan dan akan menjadi kepentingan masyarakat Betawi. Draf itu kita sampaikan, baik naskah akademik maupun dalam batang tubuhnya. Ketika itu, masih tercantum di Pasal 22,” tambahnya.
Selain memperjuangkan melalui Baleg DPR, ujar Lutfi, Bamus Suku Betawi 1982 bersama Kaukus Muda Betawi juga membangun komunikasi ke lima fraksi di DPR RI yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Pada tahap pembahasan, kata Lutfi, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sempat tidak masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ versi pemerintah. Namun, akhirnya diterima pemerintah dan dicantumkan dalam Pasal 31.
“Kemudian, menjadi ketetapan pada tahap persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah saat paripurna DPR, 18 Maret 2024,” jelas ltokoh Betawi yang dijagokan untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ini.
Lebih jauh Lutfi mengungkapkan, perjuangan belum usai. Sebab, kini dihadapkan pada peraturan daerah (perda), yang merupakan turunan UU DKJ. Setidaknya harus disiapkan dua aturan turunan, yaitu Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi.
“Kita punya anak yang saat ini sedang sekolah dan kuliah dan sebagainya, pernahkah kita berpikir membukakan jalan buat mereka? Atau jangan-jangan kita sebagai orang tua justru menutup jalan untuk anak dan cucu kita sendiri?” ucapnya.
“Kini saatnya kita bersama menindaklanjuti apa yang menjadi amanah UU. Bukan untuk kita, tapi generasi betawi ke depan,” ujar Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta ini.(nas)