INDOPOS.CO.ID – Perusahaan Terbatas (PT) Batamec adalah salah satu galangan kapal terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Jika putusan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada ribuan tenaga kerja, mitra bisnis, dan industri maritim nasional.
Pernyataan tersebut diungkapkan Andi Irwanda Ismunandar, salah satu kuasa hukum PT Batamec dalam keterangan, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, upaya kasasi di mahkamah agung (MA) untuk melindungi keberlangsungan perusahaan sebagai salah satu aset strategis nasional.
“Kami optimistis Mahkamah Agung akan melihat permasalahan ini secara objektif dan memberikan keputusan yang lebih adil,” ungkapnya.
“Kami percaya Mahkamah Agung akan memperbaiki kekhilafan ini dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, langkah kasasi ini menjadi bukti nyata perusahaan dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi kepentingan nasional. Dan keputusan akhir dari Mahkamah Agung nanti sebagai bentuk koreksi atas kekhilafan dalam putusan sebelumnya.
Hal yang sama diungkapkan Kuasa Hukum PT Batamec, Achmad Taufan Soedirjo. Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Niaga tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting yang telah disampaikan selama persidangan.
“Hakim telah khilaf dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dan salah dalam menerapkan asas-asas hukum kepailitan,” ujarnya.
“Putusan ini, menurut kami, tidak hanya melukai kepentingan perusahaan, tetapi juga melanggar prinsip dasar hukum kepailitan yang mengharuskan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” imbuhnya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan PT Batamec dalam kondisi pailit. (nas)