INDOPOS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak menilai berlarut-larutnya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, diduga dimotori oleh para oknum calon anggota legislatif (caleg) yang gagal kembali melenggang menjadi anggota DPRD Banten periode 2024 -2029.
“Setelah kami melakukan investigasi, ternyata oknum anggota DPRD Banten dari Komisi I yang mencoret unsur pemerintah menjadi calon komisioner KIP adalah mayoritas caleg yang gagal di Pileg lalu,” ungkap Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak, Solihin tanpa merinci nama-nama caleg tersebut kepada indopos.co.id, Minggu (30/6/2024).
Solihin mengaku sudah melayangkan gugatan ke PTUN atas perilaku oknum anggota Komisi I DPRD Banten yang melebihi kewenangan sebagai anggota dewan yang mencoret hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemprov Banten.
”Sekarang gugatan kami sedang bergulir di PTUN,” cetusnya.
Solihin menyarankan, agar Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki Nomor 4 Tahun 2016 terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan fit and proper test.
”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Sebab kewenangan dari Komisi I itu hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta memberikan rangking atau peringkat, bukan untuk mencoret hasil dari Pansel. Hasil uji kepatutan dan kelayakan 15 calon anggota KI Banten yang diserahkan oleh Tim Pansel itu disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” tegasnya.
Sementara Pelaksana Tuas (Plt) Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani memberikan dukungan penuh kepada LSM Abdi Gema Perak untuk menggugat perilaku oknum anggota Komisi I DPRD Banten ke PTUN.
Selain itu, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Banten ini juga mendukung unsur pemerintah Moch Ojat Sudrajat dalam seleksi calon anggota KI Provinsi Banten.
Ahmad Jayani menegaskan, bahwa Moch Ojat Sudrajat adalah sosok yang pantas dan miliki kompetensi untuk mengemban tugas sebagai anggota KI.
“Bapak Ojat memiliki kompetensi untuk menjadi anggota KI Banten,sehingga tidak ada alasan dari Komisi I untuk mencoret namanya,” tegas Jayani.
Menurut Ahmad Jayani, Moch Ojat Sudrajat memiliki dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya akses informasi publik bagi masyarakat. (yas)