INDOPOS.CO.ID – Jalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Tanjungpandan gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok dan minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) hasil penindakan periode 1 November 2023 s.d 30 September 2024.
“Selama periode 1 November 2023 hingga 30 September 2024, Bea Cukai Tanjungpandan telah melakukan kegiatan pengawasan secara rutin, meliputi operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik di wilayah pengawasan kami. Penindakan dilaksanakan terhadap rokok dan MMEA ilegal, baik yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro.
Barang yang dimusnahkan berupa 20.720 batang rokok dan 10 liter MMEA ilegal. Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan.
Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebesar Rp29.193.100,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16.474.720,00.
“Pemusnahan kami laksanakan dengan cara membakar rokok ilegal dan menuang MMEA ilegal,” lanjut Isnu. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan senantiasa berkomitmen untuk memberantas gratifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai melalui berbagai saluran pengaduan,” tutup Isnu. (ipo)