indopos.co.id – Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.
Radar Solo (grup indopos.co.id) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).