Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, memberikan penjelasan usai bertemu komisioner KPPU di Jakarta, Selasa (10/7)
INDOPOS.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menegaskan pentingnya keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena itu dalam pembahasan RUU persaingan usaha, lembaga independen itu akan diundang. Seperti memberikan masukan-masukan. Selain itu, dunia usaha juga akan diminta pendapatnya.
"Dunia usaha dan perekonomian membutuhkan iklim usaha yang sehat. Untuk menunjang itu dibutuhkan peran KPPU. Kalau ada monopolistik dan kartel, itu tidak sehat. Siapa yang memutuskan, itu KPPU," ujar Enggartiasto, saat menyambangi kantor KPPU di Jakarta, Selasa (10/7).
Ia mengatakan, kedatangannya ke kantor KPPU dalam rangka memenuhi undangan. Sebelumnya, seluruh komisionernya juga sudah datang ke Kemendag.
Lebih lanjut Enggartiasto mengatakan, dalam pembahasan RUU Persaingan Usaha, masukan dari KPPU sangat diperlukan. Sebab kalau sudah disahkan, yang melaksanakan adalah KPPU. "Kami juga berterimakasih kepada komisi VI, yang akan mengundang KPPU. Kita perlu menyusun Undang-Undang yang jelas dan pas,," jelas Enggartiasto. Dalam RUU itu, KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.
Sebelumnya sempat beredar kabar revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, akan membuat KPPU berada di bawah kemendag. Namun hal itu tidak benar.
Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, dalam RUU Persaingan Usaha bukan hanya pelaku usaha di dalam negeri yang menjadi subyek. Namun juga pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas di sini. "Negara lain juga begitu," ujarnya. (dai)