Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dok.INDOPOS
INDOPOS.CO.ID - Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan ditahan di rutan KPK K-4.
Cipto diperiksa penyidik KPK selama 10 jam. Namun saat keluar dirinya engga berkomentar kepada wartawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo ditahan selama 20 hari kedepan.
“Penahanan tersebut dilakukna guna kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/2/2019).
Selain itu, lebih lanjut Febri juga mengatakan, Ketua DPRD Kebumen itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada perubahan APBN tahun anggaran 2016. Serta alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
“Kami mengklarifikasi beberapa hal yaitu dugaan-dugaan, perbuatan-perbuatan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya. (bar)