indopos.co.id – Delapan rumah makan di wilayah Jakarta ditutup oleh Satpol PP DKI. Pasalnya, keberadaan tumahakan itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni membuka layanan makan dan minum di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mereka baru pertama kali melanggar sehingga jenis sanksinya berupa penutupan operasi selama 1×24 jam pada 15 September 2020.
Sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di Restoran Upnormal Rawamangun, Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain,” kata Arifin
Dengan begitu, mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020) besok.
Arifin mengungkapkan, jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar terus berkurang. Artinya tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan COVID-19 semakin membaik.
“Hari ini, saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi lagi dan berlanjut untuk 14 hari ke depan,” kata Arifin.
Arifin mengingatkan, pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat. (ant/rul)